Rumah bukan hanya menjadi tempat berlindung. Seiring dengan meningkatnya harga tanah, rumah bisa menjadi salah satu bentuk investasi untuk masa depan. Maka, sudah seharusnya pemilik rumah menjaga rumahnya dengan sebaik mungkin, termasuk dari berbagai risiko musibah yang dapat terjadi. Sebut saja kebakaran atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, kerusuhan, ataupun pencurian. Sayangnya masih sedikit masyarakat yang memiliki kesadaran bahwa asuransi rumah adalah asuransi yang penting untuk dimiliki. 

Asuransi Syariah Harta Benda (Rumah Tinggal) adalah salah satu produk yang disediakan oleh Chubb Syariah untuk pelanggan perorangan. Produk asuransi ini tidak hanya mempertanggungkan bangunan rumah, namun juga termasuk isi bangunan, mesin, dan persediaan yang berada di dalam bangunan rumah tinggal Anda. 

Tiga jenis polis Asuransi Syariah Harta Benda (Rumah Tinggal) yang disediakan oleh Chubb Syariah adalah:  

  • Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia, yang memberikan jaminan hanya terhadap beberapa risiko saja, yakni risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap yang terjadi secara tidak disengaja.  
  • Polis Asuransi Syariah Harta Benda (Property All Risk), yang memberikan jaminan terhadap ragam risiko yang lebih luas dari Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia, yang terjadi secara tidak sengaja dan tidak termasuk dalam risiko yang dikecualikan.
  • Polis Asuransi Syariah Gempa Bumi, yang memberikan jaminan hanya terhadap risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, serta kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi.                                                                       

Sebelum memilih polis asuransi syariah rumah tinggal, ada baiknya kita bersama-sama memahami dasar kegiatan peruransian dari asuransi syariah.  

Pelaksanaan kegiatan Asuransi Syariah didasarkan pada prinsip Hukum Islam dan mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Adapun perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah sebagai berikut:

  • Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)

Asuransi konvensional tidak diawasi oleh DPS. Dalam asuransi syariah DPS berfungsi untuk mengawasi operasional perusahaan agar sesuai dengan standar syari’ah.

  • Akad

Akad dalam asuransi konvensional adalah Akad Pertukaran (Mu’awadhah/ tabadduli), sementara akad dalam asuransi syariah terdiri atas  Akad Tabarru’ (hibah) dan Akad Tijarry (Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bil ujrah, Mudharabah Musytarakah dll).

  • Jaminan/Risiko

Asuransi konvensional menggunakan prinsip Transfer of Risk, transfer risiko dari Tertanggung ke Penanggung, sementara asuransi syariah menggunakan prinsip Sharing of Risk dimana antar peserta asuransi saling menanggung.

  • Investasi

Investasi dalam asuransi syariah selain harus sesuai dengan UU juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.

  • Kepemilikan dana

Dalam asuransi konvensional kepemilikan dana dari premi peserta menjadi milik perusahaan,sementara dalam asuransi syariah dana adalah “milik bersama” peserta dan perusahaan hanya memegang amanah untuk mengelola dana.

 

Asuransi Syariah Harta Benda (Rumah Tinggal)

Asuransi Syariah yang memberikan perlindungan komprehensif yang mencakup bangunan rumah tinggal, isi bangunan, mesin, dan persediaan yang berada di dalam bangunan rumah tinggal Anda.

Klik di Sini