WHO pernah mencatat jika kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh ketiga di Indonesia, setelah jantung koroner dan TBC* seperti dilansir dari laman Tribunnews. Volume kendaraan bermotor di jalan raya yang kian meningkat menyebabkan semakin tinggi pula risiko kecelakaan yang dapat menimpa Anda kapanpun dan di mana pun. Meskipun Anda sudah berkendara dengan aman dan menaati peraturan lalu lintas, kelalaian pengendara lain juga bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Bukan hanya sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa Anda, asuransi kendaraan bermotor juga dibutuhkan atas manfaat lain yang dipertanggungkan seperti risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan, hingga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Sebelum memilih asuransi kendaraan bermotor, mungkin ada baiknya Anda mempertimbangkan opsi asuransi berbasis syariah. Asuransi syariah mengedepankan kerja sama, saling melindungi dan tolong menolong menurut prinsip syariah, yaitu prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi selaku pihak pengelola dana, menggunakan akad Tabarru’, atau yang juga dikenal sebagai hibah. Sementara dalam urusan pengelolaan dana, asuransi syariah menggunakan akad Tijarry, atau yang dikenal juga antara lain sebagai Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bil ujrah, Mudharabah Musytarakah.
Jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan, yaitu:
Pilihan jenis jaminan asuransi syariah kendaraan bermotor untuk mobil tidak berbeda dengan yang ditawarkan oleh asuransi konvensional. Asuransi syariah kendaraan bermotor untuk mobil terdiri dari dua jenis jaminan utama, yakni All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Total Loss Only (TLO) hanya menanggung kehilangan total, yaitu kerusakan mobil di atas 75% maupun kehilangan mobil akibat pencurian atau perampasan. Kerusakan 75% menjadi dasar perhitungan karena bisa dipastikan dalam kondisi tersebut mobil tidak lagi dapat digunakan. Biaya premi asuransi mobil jenis TLO lebih rendah dibandingkan dengan jenis all risk. Hanya saja, jika kerusakan mobil tidak sampai 75%, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan.
Asuransi kendaraan All Risk kerap disebut dengan Comprehensive atau keseluruhan. Jenis asuransi ini akan menanggung semua kerusakan ringan ataupun berat, hingga risiko kehilangan. Jika dibandingkan dengan TLO, biaya premi asuransi All Risk lebih tinggi. Beberapa risiko yang bukan merupakan manfaat otomatis, namun menjadi pilihan perluasan jaminan, antara lain bencana alam, huru hara, terorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (Third Party Liability), serta kecelakaan pribadi pengemudi dan/atau penumpang. Perluasan jaminan dapat Anda pilih dengan tambahan biaya.
Pastikan jenis jaminan asuransi syariah kendaraan bermotor untuk mobil yang Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
*“Kecelakaan Sumber Kematian Ketiga Setelah Jantung dan TBC” diakses dari http://www.tribunnews.com/nasi...
Asuransi Kendaraan Bermotor Korporasi adalah perlindungan utama Anda dalam menghadapi berbagai risiko di jalanan.