Melaporkan setiap kejadian selambatnya 5 x 24 jam setelah terjadinya kerugian. Pelaporan dapat dilakukan secara lisan, baik melalui telepon atau dapat langsung ke kantor PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia atau disampaikan secara tertulis, dengan alamat sebagai berikut :
Kantor Pusat Chubb Syariah: Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building) Tower II, Lantai 10, Suite 1001
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Hotline Layanan Klaim (24 Jam): 0889 266 4444 atau 0811 869 2751
Setelah pelaporan secara lisan, segera tindak lanjuti dengan pengajuan secara tertulis, termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
Jika kendaraan masih dapat dikendarai, dapat langsung dibawa ke bengkel rekanan kami. Saran kami pilihlah bengkel sesuai lokasi terdekat rumah/kantor anda.
Surveyor PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia akan menghubungi anda untuk menentukan waktu dan lokasi survey.
Anda tidak dibenarkan untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan baik pada kendaraan anda maupun pihak ketiga sebelum ada keputusan tertulis dari PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia.
Mengisi formulir klaim, melengkapi dokumen dan kronologis kejadian.
Bilamana yang mengajukan klaim bukan Peserta langsung harus memberikan surat kuasa yang ditanda-tangani Peserta.
Memberikan informasi yang sebenar-benarnya atas kerugian yang terjadi.
Jika kendaraan dicuri atau hilang maka wajib melaporkan kepada polsek setempat.
Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
Klaim Kerusakaan Sebagian (Partial Loss)*
Formulir Klaim
Fotokopi Polis Asuransi Kendaraan.
Fotokopi SIM Pengemudi dan KTP Peserta.
Fotokopi STNK Kendaraan tersebut.
Surat Keterangan dari kepolisian setempat bilamana akibat perbuatan jahat orang lain.
Bilamana mengakibatkan kerugian pihak ketiga maka harus melengkapi:
Surat Pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.