1. Melaporkan setiap kejadian  selambatnya 5 x 24 jam setelah terjadinya kerugian. Pelaporan dapat dilakukan secara lisan, baik melalui telepon atau dapat langsung ke kantor PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia atau disampaikan secara tertulis, dengan alamat sebagai berikut : 
    1. Kantor Pusat Chubb Syariah: Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building) Tower II, Lantai 10, Suite 1001
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
    2. Hotline Layanan Klaim (24 Jam): 0889 266 4444 atau 0811 869 2751  
    3. Email: [email protected]
    4. Kantor Cabang & Kantor Pemasaran PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia yang terdekat di kota anda.
  2. Setelah pelaporan secara lisan, segera tindak lanjuti dengan pengajuan secara tertulis, termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
  3. Jika kendaraan masih dapat dikendarai, dapat langsung dibawa ke bengkel rekanan kami. Saran kami pilihlah bengkel sesuai lokasi terdekat rumah/kantor anda.
  4. Surveyor PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia akan menghubungi anda untuk menentukan waktu dan lokasi survey.
  5. Anda tidak dibenarkan untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan baik pada kendaraan anda maupun pihak ketiga sebelum ada keputusan tertulis dari PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia.
  6. Mengisi formulir klaim, melengkapi dokumen dan kronologis kejadian.
  7. Bilamana yang mengajukan klaim bukan Peserta langsung harus memberikan surat kuasa yang ditanda-tangani Peserta.
  8. Memberikan informasi yang sebenar-benarnya atas kerugian yang terjadi.
  9. Jika kendaraan dicuri atau hilang maka wajib melaporkan kepada polsek setempat.
  10. Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

Klaim Kerusakaan Sebagian (Partial Loss)*

  1. Formulir Klaim
  2. Fotokopi Polis Asuransi Kendaraan.
  3. Fotokopi SIM Pengemudi dan KTP Peserta.
  4. Fotokopi STNK Kendaraan tersebut.
  5. Surat Keterangan dari kepolisian setempat bilamana akibat perbuatan jahat orang lain.
  6. Bilamana mengakibatkan kerugian pihak ketiga maka harus melengkapi:
    1. Surat Pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
    2. Surat Pernyataan tidak ada asuransi.
    3. Surat Laporan polisi setempat.
    4. Fotokopi SIM dan STNK Pihak Ketiga. 
    5. Foto kerusakan kendaraan Pihak Ketiga.
    6. Dokumen lain yang relevan dengan Pihak Ketiga.

Klaim Kehilangan/Kerusakan Total (Total Loss)

  1. Polis asli.
  2. Dokumen asli BPKB, STNK dan Faktur.
  3. Kunci kontak 2 buah.
  4. Fotokopi KTP Peserta.
  5. Fotokopi SIM Pengemudi.
  6. Kuitansi kosong rangkap 2 (dua) ditambah 1 (satu) rangkap bermaterai.
  7. Laporan Polisi asli.
  8. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan internasional.
  9. Buku Kir asli untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
  10. Berita Acara Pemerikasaan (BAP).
  11. Surat Keterangan KadisSerse Polda.
  12. Surat Tanda Pemblokiran STNK dari Polda.
  13. Surat Subrogasi /penyerahan hal milik.

Kerugian Lebih Dari 75% Harga Sebenarnya (Constructive Total Loss)

  1. Polis asli.
  2. Dokumen seperti dalam Klaim Kehilangan/Kerusakan Total diatas, namun dikecualikan untuk dokumen pada angka 10, 11 dan 12.
  3. Surat hasil estimasi nilai kerugian dari bengkel.

Laporan Polisi Diperlukan untuk Klaim Sebagai Berikut:

  1. Klaim Kehilangan karena pencurian, baik kendaraan maupun aksesoris standar/non standar.
  2. Apabila melibatkan pihak ketiga.
  3. Kerugian/kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (Malicious Damage).
  4. Apabila kendaraan mengalami kerusakan total akibat suatu kecelakaan.

*) Jaminan pertanggungan berlaku sesuai Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang Anda miliki.