Bagaimana Mengajukan Klaim – Asuransi Non Kendaraan Bermotor
Melaporkan setiap kejadian selambatnya 5x24 jam setelah terjadinya kerugian (atau periode lain sesuai ketentuan polis Anda). Pelaporan dapat dilakukan secara lisan, baik melalui telepon atau dapat langsung ke kantor PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia atau disampaikan secara tertulis, dengan alamat sebagai berikut:
Kantor Pusat Chubb Syariah: Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building) Tower II, Lantai 10, Suite 1001 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Hotline Layanan Klaim (24 Jam): 0889 266 4444 atau 0811 869 2751 (WhatsAapp Only)