Klaim asuransi yang diajukan tidak selamanya akan disetujui. Tergantung pada isi polis asuransi yang dimiliki, pengajuan klaim bisa ditolak karena beberapa alasan, antara lain: tidak termasuk dalam pertanggungan, batas waktu berlakunya polis telah berakhir, pelanggaran terhadap hukum, belum melunasi pembayaran premi/kontribusi asuransi, belum melengkapi persyaratan yang diperlukan, atau telah melewati ketentuan batas waktu pengajuan klaim.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat Anda lakukan jika penolakan resmi atas klaim yang diajukan telah Anda terima:

1. Pahami alasan klaim ditolak

Penjelasan atas penolakan klaim asuransi Anda adalah hal yang penting untuk Anda ketahui. Selaku pemilik polis asuransi, Anda berhak memperoleh penjelasan yang selengkap-lengkapnya atas alasan penolakan. Penjelasan ini akan menentukan langkah yang selanjutnya dapat dilakukan, sekaligus menjadi pertimbangan apakah akan tetap melanjutkan proses klaim, menghentikan, atau membawa permasalahan ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Baca kembali polis asuransi Anda dan pastikan sudah benar-benar memahami isi polis tersebut.

2. Lengkapi persyaratan yang kurang

Seperti yang telah disebutkan, klaim asuransi bisa ditolak karena beberapa alasan seperti persyaratan klaim yang belum terlengkapi. Jika ini terjadi kepada Anda, lengkapilah berkas persyaratan klaim yang diminta. Lain halnya jika klaim ditolak karena pembayaran premi asuransi yang belum terlunasi, sehingga polis asuransi Anda menjadi tidak aktif. Setelah Anda melunasinya,  Anda perlu menunggu hingga polis asuransi Anda menjadi aktif.

3. Ajukan permasalahan ke BMAI

Perusahaan asuransi yang baik akan menyediakan informasi tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan di website perusahaan. Jika Anda telah menempuh langkah-langkah yang dianjurkan namun masih merasa tidak puas dengan penyelesaian penanganan keluhan yang diberikan, maka Anda dapat membawa permasalahan Anda ke BMAI untuk kepentingan mediasi. BMAI merupakan lembaga independen dan impasial yang memiliki fungsi untuk memberikan representasi seimbang antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Asuransi syariah individu merupakan salah satu fokus dari asuransi umum Chubb Syariah. Bagi nasabah individu, Chubb Syariah menyediakan berbagai program asuransi, yakni:

  • Asuransi Syariah Harta Benda (Rumah Tinggal),
  • Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor Perorangan,
  • Asuransi Syariah Kecelakaan Diri Perorangan, dan
  • Asuransi Syariah Perjalanan Umroh dan Haji.