Didirikan tahun 2010, perusahaan asuransi umum syariah Chubb di Indonesia (PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia) menyediakan beragam solusi dan layanan asuransi yang komprehensif berdasarkan prinsip syariah.
Beroperasi di 54 negara dan wilayah, Chubb menyediakan asuransi properti dan tanggung gugat komersial serta individu, asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan tambahan, reasuransi dan asuransi jiwa bagi beragam kelompok nasabah. Sebagai perusahaan underwriting, kami menilai, memperhitungkan dan mengelola risiko dengan kedisplinan dan pengetahuan yang mendalam. Kami melayani dan membayar klaim secara adil. Perusahaan ini juga dikenal karena penawaran produk dan layanannya yang luas, kemampuan distribusi yang luas, kekuatan keuangan yang luar biasa serta perusahaan lokal yang terdapat di seluruh dunia. Perusahaan induknya, Chubb Limited, terdaftar di Bursa Efek New York (NYSE: CB) dan merupakan komponen indeks S&P 500. Chubb memiliki kantor eksekutif di Zurich, New York, London, Paris dan lokasi-lokasi lainnya, serta mempekerjakan sekitar 34.000 orang di seluruh dunia.
Didirikan tahun 2010, perusahaan asuransi umum syariah Chubb di Indonesia (PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia) menyediakan beragam solusi dan layanan asuransi yang komprehensif berdasarkan prinsip syariah. Penawaran produknya termasuk asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi pengangkutan, asuransi perjalanan, asuransi rekayasa dan asuransi aneka. Dengan jaringan di delapan lokasi kantor, produk dan layanan perusahaan ini didistribusikan melalui berbagai saluran, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, pialang asuransi, mitra distribusi independen, dan secara langsung.
PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia (Chubb Syariah) adalah anak Perusahaan dari PT Chubb General Insurance Indonesia. Chubb Syariah didirikan pada tanggal 20 Januari 2010 dan mendapatkan Ijin Usaha di bidang Asuransi Kerugian berdasarkan Prinsip Syariah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2010 dengan nomor: KEP-397/KM.10/2010 dan mulai beroperasi sebagai Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang beroperasi secara penuh (Full Fledged Company). Pada tanggal 19 Januari 2017, PT Jaya Proteksi Takaful melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia setelah proses akuisisi oleh Chubb Corporation. Atas perubahan nama tersebut, Chubb Syariah mendapatkan pembaharuan Ijin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum berdasarkan Prinsip Syariah dengan nomor: KEP-3/NB.22/2017, pada tanggal 22 Februari 2017.
Dalam melakukan pemasaran produk Chubb Syariah memiliki kerja sama dengan Institusi Keuangan seperti Perusahaan Perbankan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Syariah (Leasing Companies), serta saluran distribusi lainnya seperti Perusahaan Pialang Asuransi, Mitra Distribusi Independen, dan juga melakukan Penjualan Langsung.
Dengan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki Chubb Syariah serta komitmen dengan terus memperbaiki kinerja, Chubb Syariah diharapkan menjadi pemain utama melalui jasa dan pelayanan asuransi syariah yang berkualitas dan memuaskan pelanggannya.