Program ini diperuntukan untuk melindungi obyek Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor terhadap kerusakan/kehilangan kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum Peserta terhadap Pihak Ketiga yang sesuai dengan Polis Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor.
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi