Melaksanakan ibadah haji dan umrah merupakan harapan setiap umat Islam. Namun, tak banyak diantara kita yang memahami bahwa persiapan ibadah haji dan umrah tidak hanya sebatas persiapan dana perjalanan dan akomodasi.  

Kedua ibadah tersebut dijalani dalam waktu yang tidak sebentar, dan selama kita berada di tanah suci ada risiko-risiko yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu ada baiknya kita juga mempersiapkan diri dengan Asuransi Perjalanan Haji dan Umrah. Seperti yang dianjurkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 39/DSN-MUI/X/202 tentang Asuransi Haji, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 45 tahun 2012 mengenai Penyelegaraan Ibadah Haji Khusus, dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, asuransi ini memiliki fungsi utama agar peserta dapat menjalankan ibadahnya dengan lebih tenang dan khusyuk.  

Setidaknya ada enam manfaat perlindungan dari asuransi haji dan umrah yang perlu kita ketahui, yakni:  

Meninggal Dunia

Pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah kerap meninggalkan cerita duka dengan laporan adanya jemaah yang meninggal. Kondisi kesehatan yang menurun selama ibadah, penyebaran penyakit, hingga musibah kecelakaan yang hanya merupakan sebagian dari penyebab peserta meninggal dunia. Asuransi Haji dan Umrah memberikan manfaat santunan manakala peserta meninggal dunia sebelum atau saat melaksanakan ibadahnya di tanah suci. 

Kecelakaan

Kecelakaan, seperti terpeleset atau kejatuhan benda, termasuk risiko yang dapat mengganggu kelangsungan ibadah haji dan umrah. Asuransi Haji dan Umrah memberikan perlindungan manakala terjadi musibah kecelakaan yang mengakibatkan peserta mengalami cacat atau harus menjalani perawatan di rumah sakit.  

Evakuasi Darurat Medis

Asuransi Haji dan Umrah juga memberikan manfaat evakuasi darurat medis apabila peserta mengalami sakit atau kecelakaan yang serius, atau meninggal dunia. Sejumlah tertentu biaya evakuasi atau repatriasi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.  

Perawatan Medis

Perawatan medis meliputi biaya pengobatan, biaya rawat inap, dan biaya yang timbul akibat kecelakaan atau sakit selama perjalanan haji dan umrah, merupakan salah satu manfaat yang dijamin dalam produk asuransi ini. Untuk risiko ini, peserta terlebih dahulu harus menggunakan dananya sendiri. Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, peserta dapat mengajukan klaim sesuai batas pertanggungan ke perusahaan asuransi setibanya di Tanah Air.  

Kehilangan Bagasi atau Barang Pribadi

Tak ada yang ingin kehilangan barang pribadi saat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Sayangnya risiko tersebut bisa terjadi kepada siapa saja. Asuransi Haji dan Umrah memiliki manfaat perlindungan keterlambatan dan/atau kehilangan bagasi serta barang pribadi selama peserta melangsungkan ibadah.  

Keterlambatan dan Pembatalan Perjalanan

Kasus agen perjalanan ibadah haji dan umrah yang nakal berdampak pada penelantaran hingga pembatalan keberangkatan jamaah ke Tanah Suci. Manfaat terakhir dari asuransi haji dan umrah adalah penggantian biaya akibat keterlambatan ataupun pembatalan perjalanan.  

Chubb Syariah menyediakan Asuransi Syariah Perjalanan Umrah dan Haji. Produk asuransi ini  memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat mengganggu atau menghambat ibadah peserta.  

Memilih asuransi perjalanan haji dan umrah memang tak boleh asal pilih. Perlindungan yang tepat dan menyeluruh akan mempermudah kelancaran ibadah.  Jadi, pastikan Anda memilih Asuransi Syariah Perjalanan Haji dan Umrah yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Asuransi Syariah Perjalanan Umroh Dan Haji

Program ini memberikan perlindungan kepada Peserta selama melakukan suatu perjalanan ibadah Umroh dan Haji ke Tanah Suci terhadap risiko yang dapat menganggu atau menghambat kelangsungan ibadah sesuai jaminan dalam Polis.

Klik di Sini