Asuransi umum syariah telah menjadi pilihan yang semakin diminati oleh individu dan perusahaan yang ingin melindungi diri mereka dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah. Memadukan konsep-konsep asuransi syariah dan prinsip-prinsip Islam, asuransi umum syariah memberikan perlindungan finansial untuk aset, perjalanan, dan perlindungan diri yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Asuransi syariah adalah bentuk usaha yang didasarkan pada prinsip saling melindungi dan saling tolong menolong antara peserta asuransi. Tujuan utama dari asuransi syariah adalah memberikan perlindungan finansial bagi eserta dalam menghadapi risiko atau musibah yang tidak terduga.
Bersama Chubb Syariah, yuk kenali prinsip-prinsip asuransi syariah yang menjadi landasan bagi produk-produk asuransi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Asuransi syariah menggunakan konsep Risk Sharing atau pembagian risiko. Konsep ini menjadi salah satu prinsip utama dalam asuransi syariah yang memandang risiko sebagai hal yang perlu dihadapi bersama. Risk Sharing dalam asuransi syariah adalah praktik saling berbagi risiko antara Peserta asuransi. Peserta asuransi membayar premi (kontribusi) sebagai Dana Tabarru' yang akan digunakan untuk membantu sesama peserta yang mengalami kerugian. Dalam hal ini, risiko yang dihadapi oleh setiap individu tidak dibebankan sepenuhnya kepadanya, tetapi dibagikan dengan peserta lain.
2. Dewan Pengawas Syariah
Dalam menjalankan seluruh kegiatan usaha agar berjalan sesuai dengan prinsip syariah,Perusahaan mendapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS adalah lembaga independen yang bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi syariah dan produk-produk yang mereka tawarkan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam.
DPS berperan sebagai penjaga integritas dalam industri asuransi syariah, memastikan bahwa perusahaan dan produk asuransi yang terkait mematuhi prinsip-prinsip syariah. Melalui fungsi pengawasan, pengawasan, dan pemberian fatwa, DPS memberikan keyakinan kepada Peserta asuransi bahwa perusahaan asuransi syariah beroperasi dengan transparansi, kejujuran, dan memenuhi persyaratan syariah. DPS juga membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi syariah dan memastikan pengembangan yang berkelanjutan dalam kerangka nilai-nilai agama Islam.
3. Akad
Dalam asuransi syariah, akad adalah perjanjian atau kontrak yang mengatur hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi syariah. Akad dalam asuransi syariah merupakan komponen penting yang menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
Ada beberapa jenis akad yang umum digunakan dalam asuransi syariah, termasuk:
Akad Hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru' untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Merupakan Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru' dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa Ujrah (fee).
Merupakan Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai Mudharib (pengelola) untuk mengelola investasi Dana Tabarru' dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (Nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
Setelah mengetahui prinsip-prinsip asuransi syariah, tentunya ini akan membantu Anda dalam memahami secara luas bagaimana asuransi syariah melindungi aset, perjalanan, dan proteksi diri yang sesuai dengan prinsip syariah.
Yuk lebih bijak dalam memahami prinsip-prinsip asuransi syariah, agar dapat membuat keputusan yang tepat dan bijak dalam memilih produk-produk perlindungan asuransi yang dibutuhkan.
Sumber:
sikapiuangmu.ojk.go.id