Jika Anda tidak puas terhadap produk dan layanan Chubb dan ingin menyampaikan keluhan, silakan hubungi:
1. Call Center
Anda dapat menghubungi Call Center Chubb Syariah yang beroperasi 24 jam di nomor 0889 266 4444 atau 0811 869 2751; atau
2. Email
Anda dapat mengirimkan email ke [email protected]. Mohon lengkapi pengajuan keluhan Anda dengan menyertakan data diri dan No. Polis Anda serta informasi lainnya yang berhubungan dengan keluhan yang Anda ajukan.
Unit Layanan Keluhan/Complaint Handling Chubb akan menerima keluhan Anda dan menindaklanjuti ke bagian yang terkait dalam waktu 1x24 jam. Keluhan Anda akan kami tinjau secara kompeten, benar, dan obyektif. Kami akan menjawab serta menyelesaikan keluhan Anda dalam jangka waktu 20 hari kerja terhitung dari tanggal Kami menerima keluhan.
Jika Kami belum dapat menyelesaikan keluhan Anda dalam waktu 20 hari kerja, maka Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Anda mengenai alasan penyebab tertundanya penyelesaian keluhan.
Jika Anda merasa tidak puas dengan prosedur penanganan keluhan pada tahap 1, maka Anda dapat meminta keluhan Anda untuk ditinjau kembali pada prosedur penanganan keluhan di tahap 2. Keluhan Anda akan kami pelajari dan tinjau kembali secara kompeten, benar, dan obyektif. Selanjutnya kami akan memberikan penyelesaian akhir terhadap keluhan Anda.
Jika Anda masih merasa tidak puas dengan penyelesaian pada prosedur penanganan keluhan di tahap 2 dan menginginkan mediasi untuk penyelesaian keluhan, maka Anda dapat menghubungi salah satu badan-badan berikut, antara lain: Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Pengadilan, atau badan Arbitrase.