Pengaduan dan sengketa merupakan bagian penting dalam industri jasa keuangan. Hal ini dikarenakan, setiap transaksi keuangan yang dilakukan dapat menimbulkan masalah dan ketidakpuasan dari pihak konsumen. Oleh karena itu, penanganan pengaduan dan sengketa sangatlah penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap perusahaan jasa keuangan.
Dalam mengupayakan penyelesaian pengaduan dan sengketa, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 hal-hal yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa pada Sektor Jasa Keuangan di Luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dimana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrasi Indonesia (BMAI).
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat | : | Gedung Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta Selatan 12950 |
Telepon | : | 021-2527700 |
: | [email protected] | |
Website | : | www.lapssjk.id |