1. Melaporkan setiap kejadian selambatnya 5x24 jam setelah terjadinya kerugian (atau periode lain sesuai ketentuan polis Anda). Pelaporan dapat dilakukan secara lisan, baik melalui telepon atau dapat langsung ke kantor PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia atau disampaikan secara tertulis, dengan alamat sebagai berikut:
    1. Kantor Pusat Chubb Syariah: Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building) Tower II, Lantai 10, Suite 1001 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
    2. Hotline Layanan Klaim (24 Jam): 0889 266 4444 atau 0811 869 2751 (WhatsAapp Only)
    3. Email: [email protected]
    4. Kantor Cabang & Kantor Pemasaran PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia yang terdekat di kota anda. 
  2. Setelah pelaporan secara lisan, segera tindak lanjuti dengan pengajuan secara tertulis, termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
  3. Mengisi formulir klaim secara lengkap sesuai dengan polis asuransi Anda, melengkapi dokumen pendukung dan kronologis kejadian.
  4. Staf klaim Chubb Syariah akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.