Chubb Syariah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada Anda.

Kami berupaya untuk terus menjaga kepercayaan serta meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan Layanan Pengaduan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Anda dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan dari Chubb Syariah dengan beberapa pilihan saluran layanan berikut:

  1. Penyampaian pengaduan secara walk-in (datang secara langsung) ke kantor Chubb Syariah, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan registrasi/penjadwalan kunjungan via hotline layanan nasabah atau telepon kantor Chubb Syariah di nomor 021-2949 8555;
  2. E-mail. Anda dapat mengirimkan e-mail ke [email protected] atau
  3. Hotline layanan nasabah di nomor telepon 0889 266 4444 atau 0811 869 2751

Mohon lengkapi penyampaian pengaduan Anda dengan menyertakan, data/identitas diri, dan nomor polis Anda serta informasi lainnya yang berhubungan dengan pengaduan yang Anda ajukan.

Unit pelaksanaan ketentuan Pelindungan Konsumen akan menerima, menangani, dan/atau menyelesaian Pengaduan Anda secara kompeten, benar, dan obyektif dengan jangka waktu penanganan pengaduan sebagai berikut:

  1. Untuk pengaduan yang disampaikan secara lisan akan Kami tindak lanjuti dan selesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak keluhan Kami terima.
  2. Untuk pengaduan yang disampaikan secara tertulis akan Kami tindak lanjuti dan selesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah kami terima secara lengkap.
  3. Jika Kami belum dapat menyelesaikan keluhan Anda dalam waktu 10 hari kerja, maka Kami akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Anda mengenai alasan penyebab tertundanya penyelesaian pengaduan sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir.

Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Kami, Anda dapat mengajukan penyelesaian melalui Layanan Konsumen dan Pengaduan OJK, pengadilan,  atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan Anda kepada Chubb Syariah