Memulai suatu usaha membutuhkan keberanian, tekad, dan manajemen serta strategi yang matang. Namun kenyataannya, di Indonesia banyak pelaku usaha kecil/rumahan yang tidak memiliki sistem pengelolaan, strategi serta pendanaan yang baik, karena biasanya usaha kecil/rumahan tersebut mereka mulai dengan prinsip coba-coba. 

Berbicara mengenai usaha kecil/rumahan, kita juga perlu menggaris bawahi risiko-risiko yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan dan perkembangan usaha tersebut. Walaupun secara skala usaha kecil/rumahan tidak menanggung beban yang besar, jenis usaha tersebut tetap rawan terhadap dampak/paparan risiko kerugian yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan tidak dapat dikendalikan. Sebut saja contohnya kecelakaan kerja, kebakaran bahkan gugatan dari pihak ketiga. Belum lagi kondisi perekonomian Negara yang senantiasa mengalami perubahan, yang secara langsung berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.  

Selain langkah-langkah antisipatif pengelolaan risiko sederhana - seperti mengidentifikasi risiko, menilai besaran kerugian, serta mengontrol risiko dengan menghindari dan mengurangi dampak/paparan – pastikan aset usaha telah terlindungi sistem transfer risiko atau asuransi yang dapat diandalkan, agar pemulihan usaha pasca terjadinya risiko yang merugikan dapat terbantu.  

Pertimbangkan beberapa jenis Asuransi Syariah Bisnis berikut yang mungkin cocok untuk usaha kecil/rumahan yang Anda miliki:  

  • Asuransi Syariah Kecelakaan Diri Kumpulan. Karyawan adalah salah satu aset usaha yang perlu dijaga. Layaknya aset materiil, sehebat apa pun usaha yang kita tekuni, tanpa karyawan usaha tersebut tidak bisa berjalan dengan baik. Asuransi Syariah Kecelakaan Diri Kumpulan memberikan santunan kepada karyawan atau dalam hal ini disebut peserta asuransi atau ahli waris dari peserta, jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, dan/atau memerlukan biaya pengobatan.
  • Asuransi Syariah Harta Benda (Non Rumah Tinggal). Asuransi Syariah Harta Benda (Non Rumah Tinggal) merupakan jenis asuransi yang akan melindungi aset bangunan tempat usaha, isi bangunan, mesin, dan stock yang ada di dalam bangunan sesuai dengan jenis polis. Jika tiba-tiba terjadi kebakaran atau banjir yang merusak tempat usaha Anda serta isinya, asuransi ini yang akan membantu meringankan beban kerugian yang Anda derita.
  • Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor Korporasi. Bagi pelaku usaha yang mengandalkan kendaraan bermotor mereka untuk penghantaran hasil usaha, seperti catering, toko sembako dan toko keperluan hewan, asuransi ini merupakan hal yang patut dipertimbangkan mengingat kondisi jalan raya yang semakin hari menjadi semakin rawan risiko. Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor Korporasi melindungi kendaraan usaha terhadap kerusakan, kehilangan, dan/atau tanggung jawab terhadap orang ketiga.
  • Asuransi Syariah Pengangkutan Barang. Usaha masa kini banyak yang melibatkan proses penghantaran barang yang didukung oleh pihak ekspedisi atau pihak ketiga penyedia jasa pengantaran barang ke alamat tujuan konsumen. Contohnya, usaha jual beli tanaman hias, furniture, serta tas dan sepatu bermerek. Asuransi Syariah Pengangkutan Barang memberikan perlindungan untuk barang dari risiko-risiko selama proses pengangkutan, dari tempat asal ke tempat tujuan sesuai dengan polis yang digunakan. Asuransi ini umumnya terdiri dari tiga jenis polis, yakni Pengangkutan Laut (Marine Cargo), Pengangkutan Udara dan Pengangkutan Darat. 

Rancang program Asuransi Syariah Bisnis sesuai dengan kebutuhan usaha yang dijalani, agar Anda dapat merasakan manfaatnya secara maksimal manakala dibutuhkan.