Asuransi syariah hadir sebagai pilihan asuransi yang kegiatan perasuransiannya berjalan menurut prinsip syariah, berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. 

Asuransi syariah kian hari kian diminati masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti dari data yang diinformasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2016 dimana di Indonesia sudah terdapat empat perusahaan asuransi syariah yang telah berdiri sendiri serta 24 unit usaha syariah.

Lantas apa hal-hal dasar tentang pengelolaan asuransi syariah yang penting untuk diketahui?  

Bagi Anda yang masih awam dengan asuransi syariah, pada artikel ini kami akan memberikan sedikit gambaran mengenai beberapa prinsip syariah yang digunakan dalam penyelenggaraan asuransi syariah.  

1. Jenis-jenis Akad dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah dijalankan berdasarkan tiga jenis akad, yakni akad sesama peserta untuk menanggung bersama risiko diantara peserta, atas dasar tolong-menolong dan saling melindungi (Akad Tabarru’/Hibah), akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan risiko  (Akad Wakalah bil Ujrah), dan akad peserta dengan perusahaan untuk pengaturan bagi hasil  investasi kumpulan dana tabarru’ (Akad Mudharabah). Dalam hal ini, akad tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam. 

2.   Pengelolaan Dana Tabarru’

Jika pada asuransi konvensional terdapat premi asuransi, maka dalam asuransi syariah terdapat istilah kontribusi peserta dimana kontribusi ini akan dikumpulkan didalam pool dana tabarru’. Berdasarkan akad-akad yang telah disebutkan sebelumnya, berikut adalah cara pengelolaan dana tabarru’ peserta asuransi:

  • Asuransi syariah mengenal sistem Ta’awuni dimana antar sesama peserta mendermakan sebagian dari Kontribusi yang dibayarkannya untuk saling memikul risiko bila salah satu atau lebih tertimpa musibah. Dengan demikian di dalam kegiatan perasuransian syariah, sikap tolong-menolong sangat terasa.
  • Dalam kegiatan pengelolaan usaha asuransi syariah, perusahaan asuransi tidak berhak untuk mengambil dana tabarru’ peserta. Olehkarenanya, perusahaan asuransi membiayai pengelolaan usahanya dari dana ujrah yang telah disepakati bersama antara peserta dengan perusahaan asuransi. Artinya dalam mengelola usaha perasuransian, sesuai dengan konsep akad wakalah bil ujrah, perusahaan hanya bertindak sebagai wakil untuk mengelola risiko peserta. Perusahaan mendapatkan ujrah atau pendapatan yang telah disepakati peserta sebagai pembayaran jasa dalam mengelola dana tabarru’.
  • Dana tabarru’ peserta juga diinvestasikan menurut prinsip Syariah,  umumnya perusahaan asuransi menggunakan akad Mudharabah untuk pengaturan bagi hasil keuntungan atas investasi dana tabarru’, dengan demikian hasil dari investasi tersebut akan dibagi berdasarkan kesepakatan perusahaan asuransi dengan peserta. 

Melihat penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa konsep pengelolaan asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, walaupun masing-masing konsep memiliki keuntungan dan kelebihannya sendiri-sendiri. Pertimbangkan secara seksama pilihan asuransi Anda. Jangan lupa juga untuk menyesuaikannya berdasarkan kebutuhan Anda, sehingga manfaat dan keuntungan yang maksimal bisa didapatkan dari asuransi yang Anda pilih. Bagi Anda yang membutuhkan konsep asuransi yang adil dan sesuai prinsip Syariah Islam, maka pilihlah Asuransi Syariah.