Bagi sebagian besar masyarakat,  kendaraan bermotor merupakan pendukung aktivitas dan gaya hidup sehari-hari. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa frekuensi musibah kecelakaan kendaraan bermotor kian hari kian meningkat. Meskipun kita berkendara dengan sangat berhati-hati, bisa saja risiko kecelakaan tersebut datang dari pihak ketiga. Risiko lain yang kita hadapi sebagai pemilik kendaraan bermotor adalah tindakan atau aksi kriminal pihak-pihak yang melanggar hukum. Pencongkelan kaca spion, penjambretan, ataupun pencurian kendaraan merupakan beberapa contohnya. 

Asuransi syariah kendaraan bermotor, baik untuk peserta perorangan maupun korporasi, memberikan penggantian finansial kepada Peserta terhadap kerugian dan atau kerusakan dana atau kehilangan pada kendaraan bermotor atau kepentingan lain yang dipertanggungkan.  

Dalam asuransi syariah kendaraan dikenal dua jenis perlindungan. Pertama, Komprehensif yang memberikan penggantian terhadap kerugian atau kerusakan, baik sebagian maupun keseluruhan, yang disebabkan oleh tabrakan atau benturan, perbuatan jahat orang lain, kebakaran maupun kehilangan atau pencurian. Dan kedua, Kerugian Total (Total Loss Only) yang memberikan penggantian terhadap kerugian apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kerugian seluruhnya sebagai akibat dari pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Kedua jenis jaminan tersebut memiliki perluasan pelindungan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan.  

Namun, bagaimana jika klaim yang diajukan mengalami penolakan?  

Berikut ini lima hal yang dapat menyebabkan terjadinya penolakan terhadap klaim asuransi kendaraan bermotor:  

Tidak memberikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan

Saat mengajukan klaim,  salah satu hal yang harus dibuktikan adalah kepemilikan terhadap kendaraan bermotor serta asuransi kendaraan. Pihak yang mengajukan klaim akan diminta untuk menyertakan beberapa dokumen, yang bisa berbeda-beda tergantung pada jenis kerugian dan seberapa besar kerusakan yang diderita.

Dua hal lain yang tak kalah penting adalah membuat dokumentasi awal dan menyimpan bukti foto kerusakan saat kejadian, serta mengisi formulir klaim dengan informasi yang sebenar-benarnya atas kerugian yang terjadi. 

Polis asuransi dalam keadaan tidak aktif

Polis asuransi mengatur mengenai hak dan kewajiban peserta asuransi kendaraan bermotor. Pada masa dimana polis asuransi berada dalam keadaan tidak aktif, atau yang biasa disebut dengan lapse, pihak asuransi bisa menolak klaim asuransi kendaraan yang diajukan. Biasanya keadaan tersebut disebabkan oleh permasalahan pembayaran premi atau dana kontribusi yang telah jatuh tempo.   

Melakukan pelanggaran lalu lintas

Peraturan lalu lintas ada untuk ditaati oleh seluruh pengemudi kendaraan bermotor. Jika terbukti pengemudi kendaraan bermotor yang diasuransikan melakukan tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti mengemudi dengan ugal-ugalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlaku SIM sudah habis, mabuk saat berkendara, atau parkir di sembarang tempat, maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim yang diajukan.  

Telat melakukan pelaporan klaim

Ada baiknya untuk tidak menunda pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor setelah terjadinya kejadian yang merugikan, meskipun kerugian tersebut adalah kerugian ringan seperti baret atau kehilangan kaca spion. Atas setiap kerusakan yang dialami, Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor (PSASKB) memberikan ketentuan wajib melaporkan pada perusahaan asuransi maksimal lima hari sejak terjadinya kerusakan.  

Kendaraan hilang akibat orang lain

Berdasarkan PSASKB, apabila kendaraan yang diasuransikan hilang akibat orang lain, maka klaim asuransi kendaraan akan ditolak. Maka kasus kehilangan yang terjadi akibat kendaraan dipinjam atau dibawa kabur oleh teman atau penyewa mobil dikecualikan dalam perlindungan. Jadi, sangat disarankan untuk berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan Anda agar risiko tersebut dapat dihindari.